Tabalong. Berjibaku kurang lebih selama 60 menit, petugas gabungan karhutla yang terdiri dari TNI, Polri, UPBS, Aparat Kecamatan Kelua dan Warga berhasil memadamkan kebakaran lahan yang berlokasi di perbatasan Desa Karangan Putih dan Binturu, Kecamatan Kelua. Senin (31/07).
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Dugaan awal, lahan lebak milik warga ini terbakar akibat bekas puntung rokok yang belum mati kemudian membakar rerumputan kering dan menyebar sehingga menghanguskan lahan seluas 3 hektar.
Dandim 1008/Tabalong Letkol Czi Catur Witanto SIP., M.Si., M.Tr(Han) melalui Danramil 05/Kelua Kapten Inf Hartoto kembali mensosialisasikan kepada warga untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melaksanakan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Hartoto juga mensosialisasikan undang-undang PPLH nomor 32 tahun 2009 yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.
Lanjutnya Pasal 108 yang berbunyi seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar
Sementara itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(pendim1008).